Sabtu, 08 Desember 2012

Akuntansi Salam Dalam Bank Syari’ah — Presentation Transcript

  • 1. Ba’i As Salam Sartini, SE, MSc, Ak www.sartini.wordpress.com
  • 2. Salam In front payment Pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari sementara pembayaran dilakukan di muka. Rukun: Muslam (pembeli) Muslam alaih atau penjual Modal atau uang Muslam fihi (barang) Sighat (ucapan)
  • 3. Barang Harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang Diidentifikasi secara jelas Diserahkan kemudian Boleh ditentukan tanggal penyerahannya Tempat penyerahan Penggantian dengan barang lain
  • 4. Salam Parallel Pelaksanaan dua transaksi sekaligus Bank dengan nasabah dan bank dengan supplier atau pihak ketiga lainnya. Akad salam pertama tidak boleh tergantung dengan akad salam kedua.
  • 5.  
  • 6. Akuntansi untuk Salam Pengakuan (recognition) Pengukuran (measurement) Penyajian (Presentation)
  • 7. PSAK no 59 (2002) Bank sebagai Pembeli Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Modal usaha salam Bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan. Bentuk aktiva non kas diukur sebesar nilai wajar (yang disepakati bank dan nasabah)
  • 8. Pencatatan saat Penyerahan Kas atau aktiva non kas sebagai modal transaksi salam - Rp xx Rp xx - Piutang Salam Kas/Aktiva Non Kas Tgl
  • 9. Pencatatan saat Penerimaan Barang diakhir akad -Barang sesuai - Rp xx Rp xx - Persediaan-Aktiva Salam Piutang Salam Tgl
  • 10. Pencatatan saat Penerimaan Barang -Barang tidak Sesuai Barang diukur sesuai dengan nilai akad, jika nilai pasar sama atau lebih tinggi dengan nilai yang tercantum dalam akad. - Rp xx Rp xx - Persediaan-Aktiva Salam Piutang Salam Tgl
  • 11. Pencatatan saat Penerimaan Barang -Barang tidak Sesuai Barang diukur sesuai dengan nilai pasar, jika nilai pasar pada saat penerimaan barang lebih rendah dari nilai akad awal. Selisihnya diakui sebagai kerugian. - - Rp xx Rp xx Rp xx - Persediaan-Aktiva Salam Kerugian Salam Piutang Salam Tgl
  • 12. Pencatatan saat Penerimaan Barang -Bank tidak menerima sebagian atau seluruh barang Jika tanggal pengiriman diperpanjang, nilai tercatat piutang salam sebesar yang belum dipenuhi tetap sesuai dengan nilai yang tercantum di akad. - Rp xx Rp xx - Persediaan-Aktiva Salam Piutang Salam Tgl
  • 13. Pencatatan saat Penerimaan Barang -Bank tidak menerima sebagian atau seluruh barang Jika salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi nasabah sebesar bagian yang harus dipenuhi - Rp xx Rp xx - Piutang Salam kepada Penjual Piutang Salam Tgl
  • 14. Pencatatan saat Penerimaan Barang -Bank tidak menerima sebagian atau seluruh barang Jika salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan bank punya jaminan atas barang serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, selisih antara piutang salam tercatat dan hasil penjualan jaminan diakui sebagai piutang kepada nasabah. - - Rp xx Rp xx Rp xx Kas Piutang Salam kepada Penjual Piutang Salam Tgl
  • 15. Pencatatan saat Penerimaan Barang -Bank tidak menerima sebagian atau seluruh barang Jika salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan bank punya jaminan atas barang serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai piutang salam, selisih antara piutang salam tercatat dan hasil penjualan jaminan diakui sebagai utang kepada nasabah. - Rp xx Rp xx Rp xx - Kas Rekening Penjual (Supplier) Piutang Salam Tgl
  • 16. Sisa penjualan jaminan yang setelah dipakai untuk melunasi piutang salam akan dikembalikan kepada nasabah - Rp xx Rp xx - Rekening Penjual (Supplier) Piutang Salam Tgl
  • 17. Pencatatan saat Penerimaan Barang -Bank tidak menerima sebagian atau seluruh barang Bank dapat mengenakan denda kepada nasabah yang mampu menunaikan kewajiban namun dengan sengaja tidak menunaikan. Hal ini tidak berlaku bagi nasabah yang tidak mampu menunaikan kewajiban karena force majeur. - Rp xx Rp xx - Kas Rekening Wadiah-Dana Kebajikan Tgl
  • 18. Pencatatan saat Penerimaan Barang -Bank tidak menerima sebagian atau seluruh barang Pada akhir periode pelaporan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau Net Realizable Value. Jika NRV < biaya perolehan, selsisihnya diakui sebagai kerugian. Perlu dibuat jurnal penyesuaian. Lap R/L , Beban operasi Neraca, rekening kontra persediaan salam - Rp xx Rp xx - Kerugian penurunan nilai persediaan salam Penyisihan Penurunan nilai persediaan salam Tgl
  • 19. Bank sebagai Penjual Utang salam diakui pada saat bank menerima modal usaha salam sebesar modal yang diterima Modal usaha salam: Berupa Kas diukur sebesar kas yang diterima Berupa aktiva non kas diukur sebesar nilai wajar (nilai yang disepakati)
  • 20. Pencatatan saat Penerimaan Kas atau aktiva non kas sebagai modal transaksi salam - Rp xx Rp xx - Kas/Aktiva Non Kas Hutang Salam Tgl
  • 21. Salam Paralel Apabila bank melakukan salam paralel selisih antara jumlah yang dibayar nasabah dan biaya perolehan barang diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat pengiriman barang kepada nasabah.
  • 22. Salam Paralel Pada saat bank memesan barang dan membayarnya - Rp xx Rp xx - Piutang Salam Kas Tgl
  • 23. Salam Paralel Pada saat bank menerima barang dari supplier - Rp xx Rp xx - Persediaan Barang Salam Piutang Salam Tgl
  • 24. Salam Paralel Apabila barang pesanan tidak sama (lebih kecil) dengan kas yang dibayarkan bank kepada suplier maka bank mencatat pada saat penyerahan kepada barang nasabah pembeli - Rp xx Rp xx Rp xx - - Utang Salam Persediaan Barang Salam Pendapatan Bersih Salam Tgl
  • 25. Salam Paralel Apabila barang pesanan lebih kecil dengan kas yang dibayarkan bank kepada suplier maka bank mencatat pada saat penyerahan kepada barang nasabah pembeli - Rp xx Rp xx Rp xx - - Utang Salam Kerugian Salam Persediaan Barang Salam Tgl
  • 26. Ilustrasi Transaki Salam dan Akuntansinya 1 April 2009 Pak Umar mengajukan pembiayaan ke Bank Syariah. Dia memiliki sawah 2 hektar yang biasa ditanami padi. Pak Umar mengajukan pembiayaan sebesar Rp 10 juta untuk membiayai persiapan tanam bibit padi C4, pemeliharaan dsbnya. Perkiraan, hasil panen adlah 6 ton beras giling dengan harga per Rp 5.000 per kilo. Beras akan diserahkan 3 bulan kemudian. Bank memberikan pembiayaan dengan akad salam. Jika beras tersebut kemudian dijual ke BULOG dengan harga Rp 5.400,00, bagaimana perhitungan dan pencatatannya yang harus dilakukan Bank Syariah?
  • 27. Jawab Diketahui: Total Modal diberikan Rp 10 juta Harga Beras yang disepakati Rp 5.000 Harga jual ke BULOG Rp 5.400 Maka beras yang akan didapat =Rp 10 Jt : Rp 5.000 = 2.000 kg Penjualan Beras ke Bulog = 2.000 kg x Rp 5.400 = Rp 10.800.000 Keuntungan Bank = Rp 10.800.000 – Rp 10.000.000 = Rp 800.0000
  • 28. Jurnal yang dibuat Bank Syariah Saat bank Menyerahkan uang (1 April) - Rp 10 juta Rp 10 juta - Piutang Salam Kas 1 April
  • 29. Jurnal yang dibuat Bank Syariah Saat bank menerima beras C4 2.000 kg dengan harga Rp 5.000,00 per kg (1 Juli ) - Rp 10 juta Rp 10 juta - Persediaan Salam Piutang Salam 1 Juli
  • 30. Jurnal yang dibuat Bank Syariah Saat bank menjual beras ke Bulog (1 Juli) - Rp 10.000.000 Rp 800.000 Rp 10.800.000 - Kas Persediaan Salam Keuntungan Salam 1 Juli
  • 31. Persamaan Akuntansi Total Kas Piutang Salam Persediaan Salam Keuntungan Salam Keterangan Rp 800.000 - Rp 800.000 - - - - - - - - - Rp 800.000 - - - - - - - - - - – 10 jt + 10,8 jt + 800 rb + 10 jt - 10 jt 0 + 10 jt - 10 jt 0 - EKUITAS KEWAJIBAN AKTIVA
  • 32. Latihan Pada tanggal 1 Mei Pak Ali mengajukan pendanaan kepada bank syariah sebesar Rp 24 juta untuk membiayai penanaman beras Rojolele. Dari 4 hektar sawah yang dimilikinya, biasanya Pak Ali mendapat hasil sebesar 12 ton beras. Bank syariah menyetujui untuk memberikan pembiayaan dengan akad salam dan membuat kesepakatan harga untuk beras rojolele sebesar Rp 6.000 per kg. Beras akan diserahkan setelah panen yaitu sekitar tanggal 1 Agustus.
  • 33. Ditanyakan Bagaimana perhitungan dan pencatatan sampai bank menjual beras lagi ke BULOG dengan harga Rp 6.500 per kg sesaat setelah beras diserahkan Pak Ali ke Bank? Jika kualitas beras yang diterima bank lebih rendah dengan nilai pasar lebih rendah Rp 200,00 sehingga beras dijual ke BULOG Rp 6.200, buatlah jurnal untuk mencatat penerimaan beras dan penjualan ke BULOG!

Jumat, 23 November 2012

pemasaran syariah

Pemasaran Syariah
Pemasaran merupakan suatu sistem yang terintegrasi dengan kegiatan ekonomi setelah produksi dan distribusi. Ujung tombak keberhasilan dari suatu perusahaan tergantung seberapa besar unit barang yang bisa dijual kepada konsumen (pasar). Hal sederhana yang mendukung pernyataan diatas adalah sesuai dengan fungsi dari pendapatan adalah semakin banyak kuantiĆ­tas yang dijual akan berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan perusahaan (organisasi bisnis) tersebut, begitupun sebaliknya. Organisasi bisnis yang mempunyai konsep pemasaran yang bagus, bisa dipastikan akan dengan mudah masuk pasar, dan tidak mustahil dia akan menjadi leader dalam industri tertentu.
Sebegitu pentingnya sistem pemasaran tersebut, maka banyak kajian yang mendalam untuk menentukan strategi apa yang harus dilakukan oleh organisasi bisnis supaya bisa menjadi leader dalam industri tersebut, tidak jarang survey dilakukan terlebih dahulu sebelum suatu produk di peroduksi, tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mengukur seberapa besar produk tersebut dapat diserap oleh pasar.
Konsep sederhana dari pemasaran adalah sebuah ilmu dan seni yang mengarah pada proses penciptaan, penyampaian, dan pengkomunikasian nilai kepada para konsumen serta menjaga hubungan dengan para stakeholdersnya. Adanya suatu nilai yang ditawarkan menjadi keharusan seorang pemasar dalam memasarkan produknya. Tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata tentunya, tetapi berorientasi pada kemaslahatan ummat.
Seorang ahli marketing, Hermawan Kartajaya, berpendapat bahwa nilai inti dari marketing syariah adalah Integritas dan transparansi, sehingga marketer tidak boleh bohong dan orang membeli karena butuh dan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan, bukan karena diskonnya. Artinya, ada dasar ridha antara penjual dengan pembeli, tidak boleh ada unsur paksaan dari salah satu pihak. Menarik untuk dikaji pada saat seorang Hermanan Kartajaya mengatakan bahwa inti dari pemasaran syariah adalah terletak pada integritas dan transparansi. Integritas menyangkut sejauh mana perusahaan (secara kolektif) mempunyai tujuan yang jelas, selalu berhati-hati dalam . Jauh sebelum itu, nilai yang terkandung dalam rumusan tersebut sudah dijalankan dan dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam aktivitas bisnisnya. Banyak kasus membuktikan bahwa organisasi bisnis yang tidak berlaku etis, lambat laun akan mengalami penurunan kualitasnya.
Marketing syariah bukan hanya sebuah marketing yang ditambahkan syariah karena ada nilai-nilai lebih pada marketing syariah saja, tetapi lebih jauhnya marketing berperan dalam syariah dan syariah berperan dalam marketing. Selalu saja, dalam mengkaji etika bisnis islami, yang menjadi landasan adalah sumber hukum Islam.
Marketing berperan dalam syariah difahami sebagai perusahaan yang berbasis syariah diharapkan dapat bekerja dan bersikap profesional dalam dunia bisnis, karena dengan profesionalitas dapat menumbuhkan kepercayaan kosumen. Sedangkan syariah berperan dalam marketing bermakna suatu pemahaman akan pentingnya nilainilai etika dan moralitas pada pemasaran, sehingga diharapkan perusahaan tidak akan serta merta menjalankan bisnisnya demi keuntungan pribadi saja ia juga harus berusaha untuk menciptakan dan menawarkan bahkan dapat merubah suatu values kepada para stakeholders sehingga perusahaan tersebut dapat menjaga keseimbangan laju bisnisnya sehingga menjadi bisnis yang sustainable.
Allah SWT berfirman dalam Surat Asy-Syura’ra ayat 183 yang berbunyiyang berbunyi:
“Dan janganlah kamu merugikan manusia akan hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi membuat kerusakan.” (QS. Asy-Syua’ra 26 : 183).
Ayat di atas bermakna bahwa janganlah seseorang merugikan orang lain, dengan cara mengurangi hak-hak yang seharusnya diperolehnya. Adanya batasan dimana hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain menjadi aturan yang tidak bisa dibantahkan lagi. Sah-sah saja suatu organisasi bisnis mendapatkan laba yang berlipat ganda tetapi tentunya dengan tidak mengurangi apalagi mengambil hak orang lain.
Pemasaran syariah harus bertumpu pada empat prinsip dasar :
1.Ketuhanan ( Rabbaniyyah )
Dihati yang paling dalam, seorang syariah marketer meyakini bahwa Allah SWT. Selalu dekat dan mengawasinya ketika dia sedang melaksanakan segala macam bentuk bisnis, dan dia yakin segala hal sekecil apapun nanti akan diminta pertanggungjawabannya. Pemasar selalu berusaha untuk mengmalkan nilai-nilai ketuhanan dalam setiap aktivitasnya.
2. Menjunjung tinggi akhlak mulia / Etis ( Akhlaqiyah ) Syariah marketer sangat mengedepankan masalah akhlak (moral, etika) dalam seluruh aspek kegiatannya. Beberapa kasus korupsi dinegara kita menunjukan bahwa nilai etika dan moral sudah tidak lagi menjadi pedoman dalam berbisnis. Segala cara dihalalkan asalkan bisa mendapatkan keuntungan finasil yang sebesar-besarnya.
3. Mewaspadai keadaan pasar yang selalu berubah / Realistis ( Waqi’iyah ) Pemasaran syariah bukanlah konsep yang eksklusif, fanatis, antimodernitas, dan kaku. Pemasaran syariahadalah konsep pemasaran yang fleksibel dan luwes dalam bersikap dan bergaul. Ia sangat memahami bahwa dalam situasi pergaulan lingkungan yang sangat heterogen, dengan beragam suku, agama, dan ras, ada ajaran yang diberikan oleh Allah SWT dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk bersikap lebih bersahabat, santun, dan simpatik terhadap saudara-saudaranya dari umat lain.
4. Selalu berorientasi untuk memartabatkan manusia / Humanistis ( AlInsaniyyah ) Syariat Islam adalah syariah yang humanistis. Syariat Islam diciptakan untuk manusia sesuai dengan kapasitasnya tanpa menghiraukan ras, warna, kulit, kebangsaan dan status. Dengan memiliki nilai ini, manusia menjadi terkontrol dan seimbang, bukan manusia yang serakah, yang menghalalkan segala cara untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya. Bukan menjadi manusia yang bisa bahagia diatas penderitaan orang lain atau manusia yang hatinya kering dari kepedulian sosial. Hal inilah yang membuat syariah memiliki sifat universal sehingga menjadi syariat humanistis universal.
Karena pemasaran ini adalah bagaimana menyampaikan suatu produk yang mempunyai nilai tertentu kepada kunsumen, dalam hal teknisnya marketing syariah, salah satunya terdapat pemasaran syariahstrategy untuk memenangkan mind-share dan pemasaran syariahvalue untuk memenangkan heart-share. Pemasaran syariahstrategy melakukan segmenting, targeting dan positioning market dengan melihat pertumbuhan pasar, keunggulan kompetitif, dan situasi persaingan sehingga dapat melihat potensi pasar yang baik agar dapat memenangkan mind-share. Selanjutnya pemasaran syariahvalue melihat brand sebagai nama baik yang menjadi identitas seseorang atau perusahaan, sehingga contohnya perusahaan yang mendapatkan best customer service dalam bisnisnya sehingga mampu mendapatkan heart-share.
Pemasar adalah garis terdepan suatu bisnis, mereka adalah orang-orang yang bertemu langsung dengan konsumen sehingga setiap tindakan dan ucapannya berarti menunjukkan citra dari barang dan perusahaan.
Namun sayangnya pandangan masyarakat saat ini menganggap pemasar diidentikkan dengan penjual yang dekat dengan kecurangan, penipuan, paksaan dan lainnya yang telah memperburuk citra seorang pemasar. Tidak terelakkan lagi banyak promosi usaha-usaha yang kita lihat sehari-hari tidak menjelaskan secara detail tentang produknya, yang mereka harapkan adalah konsumen membeli produk mereka dan banyak dari konsumen merasa tertipu atau dibohongi ketika mencoba produk yang dijual pemasar tersebut. Apabila ini terus berlanjut maka akan mungkin terjadi lagi kasus seperti Enron, Worldcom dan lainnya yang akan menghancurkan sebuah perusahaan. Sekarang jelaslah akan pentingnya sebuah nilai integritas dan transparansi seperti yang dikatakan Hermawan Kartajaya diatas agar bisnis berjalan lancar.
Namun pemasaran sekarang menurut Hermawan juga ada sebuah kelirumologi yang diartikan untuk membujuk orang belanja sebanyakbanyaknya atau pemasaran yang pada akhirnya membuat kemasan sebaik-baiknya padahal produknya tidak bagus atau membujuk dengan segala cara agar orang mau bergabung dan belanja. Berbedanya adalah marketing syariah mengajarkan pemasar untuk jujur pada konsumen atau orang lain. Nilai-nilai syariah mencegah pemasar terperosok pada kelirumologi itu tadi karena ada nilai-nilai yang harus dijunjung oleh seorang pemasar. Konsep marketing syariah ini sendiri saat ini baru berkembang seiring berkembangnya ekonomi syariah. Beberapa perusahaan dan bank khususnya yang berbasis syariah telah menerapkan konsep ini dan telah mendapatkan hasil yang positif. Kedepannya diprediksikan marketing syariah ini akan terus berkembang dan dipercaya masyarakat karena nilai-nilainya yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat yaitu kejujuran.